1TULAH.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa warga yang memiliki sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 berisiko tinggi terhadap kemungkinan diserobot oleh orang lain.
Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat tanah tersebut tidak disertai dengan peta kadastral yang jelas, sehingga sering kali lokasi tanahnya tidak dapat teridentifikasi dengan baik.
Nusron menekankan perlunya transformasi sertifikat tanah dari periode 1961 hingga 1997 ke dalam bentuk elektronik. Langkah ini diharapkan dapat mencegah risiko penyerobotan lahan yang dapat merugikan pemiliknya.
“Ada sertifikatnya, di belakangnya tidak ada peta kadastral sehingga itu potensi tidak diketahui dimana lokasinya dan potensi bisa diserobot orang,” kata Nusron saat diskusi dengan awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat yang memiliki sertifikat tanah dari tahun 1961 hingga 1997, yang oleh BPN dikenal sebagai sertifikat KW-456, untuk memanfaatkan momentum Idul Fitri 2025/1446 Hijriah. Saatnya untuk mengubah sertifikat tersebut menjadi sertifikat elektronik yang dilengkapi dengan peta kadastral.
“Mumpung momentum Idul Fitri, ngumpul keluarga di kampung masing-masing, kalau bisa dimigrasi/ditransformasi ke sertifikat elektronik supaya langsung ada peta kadastralnya,” ujar Nusron.
Penting bagi pemilik tanah untuk dapat dengan mudah mengetahui lokasi dan batasan tanah mereka. Hal ini juga dapat mengurangi kemungkinan penyerobotan yang dapat merugikan mereka.
Meskipun banyak kantor yang tutup selama Lebaran, Nusron memastikan bahwa kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sejumlah wilayah tertentu tetap memberikan pelayanan dasar. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang ingin memproses perubahan sertifikat tanah mereka.
Pelayanan dasar yang disediakan mencakup proses pengalihan nama pada sertifikat, serta pemeriksaan dan penyesuaian data sertifikat yang masih menggunakan format lama, agar segera dapat diproses ke dalam format elektronik.
Menurut Nusron, masalah pertanahan di Indonesia merupakan isu yang sangat kompleks, di mana tanah mencerminkan berbagai persoalan sosial yang ada. Sertifikat tanah yang dikeluarkan di masa lalu sering kali mengalami tumpang tindih, terutama di daerah-daerah padat penduduk seperti Jabodetabek.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, banyak orang yang tidak memiliki pemahaman yang jelas tentang sejarah tanah mereka. Hal ini sering kali menyebabkan adanya perselisihan atau klaim yang saling bertentangan antara satu pemilik tanah dengan pemilik lainnya.
Dengan adanya teknologi terkini, seperti aplikasi BHUMI ATR/BPN dan sistem koordinat, diharapkan proses penyelesaian sengketa pertanahan dapat menjadi lebih mudah. Sebelumnya, penyelesaian sengketa ini seringkali terhambat oleh keterbatasan informasi dan teknologi yang tersedia.
Nusron menyampaikan bahwa saat ini terdapat 13,8 juta sertifikat KW-456 yang mencakup berbagai bidang tanah. Namun, di kawasan Jabodetabek, banyak masalah tumpang tindih yang terjadi, disebabkan oleh ketidakpahaman sejumlah warga mengenai batas-batas dan riwayat tanah yang mereka miliki.
Sementara itu, di daerah-daerah, masalah serupa tidak muncul karena para tetua masih tinggal di sana. Mereka memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai lokasi dan batas-batas tanah, serta kaya akan pengetahuan tentang sejarah dan riwayat tanah tersebut.
“Tapi kalau di Jabodetabek orangnya sudah pada pindah, ada orang Kemang, Jakarta sudah pindah ke Bogor ke Bekasi. Yang datang ke situ orang pendatang semua yang nggak tahu tentang riwayat tanah tersebut,” kata Nusron.
Nusron juga menegaskan bahwa kantor BPN akan tetap menyedia…
Sumber : Sertifikat Tanah Anda Terbit Tahun 1961-1997? Nusron Wahid Beberkan Risiko yang Mengintai!
Leave a comment