Kabar Gembira untuk Ojol: THR Akan Diatur Melalui Surat Edaran Menaker!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Presiden Prabowo Subianto mengatakan mekanisme pemberian bonus hari raya ojol akan diatur melalui surat edaran menteri ketenagakerjaan.

“Dengan kebijakan ini, para pekerja pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik Hari Raya Idul Fitri dalam keadaan baik,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Kabar gembira datang bagi para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), akan segera mengeluarkan surat edaran yang mengatur mekanisme pemberian bonus hari raya (THR) bagi para pekerja sektor transportasi daring ini.

Keputusan ini merupakan respons atas aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini menantikan kepastian terkait hak mereka untuk mendapatkan THR. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perusahaan aplikasi dan para pengemudi ojol terkait pemberian THR.

Mekanisme Pemberian THR Ojol

Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa mekanisme pemberian THR bagi ojol akan diatur secara rinci dalam surat edaran yang akan segera diterbitkan. Surat edaran ini akan memuat antara lain:

  • Kriteria penerima THR: Surat edaran akan menjelaskan kriteria pengemudi ojol yang berhak menerima THR, termasuk masa kerja dan status kemitraan.
  • Besaran THR: Surat edaran akan memberikan panduan mengenai besaran THR yang layak diberikan kepada pengemudi ojol.
  • Waktu pembayaran THR: Surat edaran akan mengatur batas waktu pembayaran THR agar dapat diterima oleh pengemudi ojol sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Mekanisme pengaduan: Surat edaran juga akan menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengemudi ojol yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR.

Dampak Positif Bagi Ojol

Pemberian THR bagi ojol diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.
  • Memberikan kepastian hukum terkait hak-hak pengemudi ojol.
  • Menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol.

Pemerintah berharap dengan adanya surat edaran ini, para pengemudi ojol dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Kabar Gembira untuk Ojol: THR Akan Diatur Melalui Surat Edaran Menaker!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started