1TULAH.COM – Pada Senin, 10 Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan perkara yang menjerat Bank BJB.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang memastikan bahwa kegiatan itu berlangsung di Bandung.
Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung, dan belum ada informasi lebih lanjut yang dapat disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB.
Dalam perkembangannya, lembaga antikorupsi tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, yang diduga telah menyebabkan kerugian bagi negara.
Menurut laporan dari VOI, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bank BJB.
Meskipun angka pasti kerugian negara belum diumumkan, estimasi awal menunjukkan bahwa nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari kelima tersangka tersebut, dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Jika diperlukan, masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan proses penyelidikan.
Sumber : Rumah Ridwan Kamil Jadi Sasaran Penggeledahan KPK dalam Kasus Bank BJB
Leave a comment