KAI Drive IV Peringatkan Hukuman Pidana usai Para Remaja Perang Sarung di Jalur Kereta

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan keprihatinannya terhadap aksi sekelompok remaja yang terlibat dalam perang sarung dan bermain petasan di area jalur kereta.

Zaki menegaskan bahwa segala aktivitas di jalur kereta yang tidak berkaitan dengan operasional merupakan tindakan berbahaya dan melanggar hukum.

Sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang berada di jalur kereta tanpa izin dapat dipidana hingga tiga bulan penjara atau dikenakan denda maksimal Rp15 juta.

Selain itu, pelanggaran ini juga bisa dijerat Pasal 167 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara atau denda hingga Rp4,5 juta.

KAI berharap masyarakat memahami bahwa bermain atau beraktivitas di sekitar jalur kereta tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Oleh karena itu, KAI mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan memberikan teguran atau peringatan kepada siapa saja yang melanggar. Kesadaran bersama diharapkan dapat mencegah insiden yang tidak diinginkan dan melindungi nyawa banyak orang.

Sumber : KAI Drive IV Peringatkan Hukuman Pidana usai Para Remaja Perang Sarung di Jalur Kereta

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started