1TULAH.COM-Rencana DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memicu kontroversi. Langkah ini disinyalir sebagai upaya melegalkan dwi fungsi TNI, yang dikhawatirkan akan membawa militer kembali ke ranah sipil dan bisnis.
Manuver Militeristik di Era Prabowo
Sejak Presiden Prabowo menjabat, sentuhan militeristik dalam tatanan sipil semakin menguat. Hal ini terlihat dari penempatan anggota TNI aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan posisi strategis.
Revisi UU TNI: Perluasan Peran Militer di Ranah Sipil?
DPR RI resmi memasukkan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas 2025. Pemerintah mengklaim revisi ini hanya terkait perpanjangan usia pensiun perwira TNI. Namun, draf RUU TNI justru menunjukkan potensi perluasan peran militer di ranah sipil.
Pasal 47 draf RUU TNI memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga lain berdasarkan kebijakan presiden. Hal ini bertentangan dengan UU TNI yang berlaku saat ini, yang membatasi penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
Dwi Fungsi TNI: Legalitas Baru?
Koalisi masyarakat sipil, termasuk KontraS, menilai revisi ini sebagai upaya melegalkan dwi fungsi TNI. Mereka khawatir hal ini akan membawa militer kembali ke politik praktis dan bisnis, seperti di era Orde Baru.
Meluasnya Militer di Jabatan Sipil
Penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil semakin meluas. Data Lemhannas menunjukkan, pada 2023, setidaknya 2.500 anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Kritik dari Berbagai Pihak
Berbagai pihak, termasuk KontraS, Imparsial, dan bahkan mantan Presiden SBY, mengkritik rencana revisi UU TNI dan meluasnya peran militer di ranah sipil. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
KontraS Minta Revisi UU TNI Dihentikan
KontraS mengirim surat kepada Komisi I DPR, meminta revisi UU TNI dihentikan. Mereka menyoroti bahaya dwi fungsi TNI dan potensi kekacauan hukum akibat penempatan prajurit aktif di lembaga sipil.
Dengan artikel ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang komprehensif dan relevan mengenai rencana revisi UU TNI dan dampaknya terhadap peran militer di Indonesia. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Revisi UU TNI: Legalisasi Dwi Fungsi TNI Era Prabowo?
Leave a comment