1TULAH.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Mathinus Hukom, mengungkapkan bahwa peredaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun per tahun.
Angka yang sangat besar ini menunjukkan betapa masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sehingga diperlukan sinergi antar berbagai pihak untuk memberantasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Implementasi Program P4GN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang, pada Rabu.
Menurut Mathinus, jumlah uang yang digunakan untuk membeli narkoba ini berdampak buruk bagi kehidupan sosial penggunanya.
Para pengguna lebih memilih menghabiskan uang untuk narkoba daripada memenuhi kewajiban mereka, seperti menjalankan ajaran agama, memenuhi kebutuhan keluarga, membayar uang sekolah anak, atau bahkan membeli susu untuk anak mereka.
Ia menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba membuat penggunanya mengabaikan tanggung jawab sosial dan keluarga mereka.
Selain itu, peredaran uang dalam jumlah besar ini juga memungkinkan para pengedar narkoba untuk menyuap pejabat dan penegak hukum guna melancarkan bisnis ilegal mereka.
Mathinus mengingatkan bahwa uang dalam jumlah besar dapat digunakan untuk mempengaruhi siapa saja, termasuk aparat penegak hukum, jika mereka tidak memiliki integritas yang kuat.
Ia bahkan membagikan pengalaman pribadinya pada tahun 2011, ketika dirinya ditunjuk sebagai Direktur Intelijen BNN.
Saat itu, para pengedar narkoba berusaha menyuapnya dengan mengirimkan amplop berisi uang ke orang tuanya di kampung.
Namun, ia segera meminta orang tuanya untuk membuang amplop tersebut ke laut sebagai bentuk penolakan terhadap godaan tersebut.
Sumber : Peredaran Uang Transaksi Narkoba Sentuh Angka Rp534 Triliun per Tahun
Leave a comment