1TULAH.COM-Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencapai kesepakatan penting dalam upaya percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tenaga non-ASN.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).
Target Waktu Pengangkatan
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa:
- Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
- Pengangkatan PPPK atau tenaga non-ASN akan diselesaikan paling lambat pada Maret 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penataan pegawai untuk formasi tahun 2024.
Larangan Pengangkatan Tenaga Non-ASN Baru
Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah larangan bagi kepala daerah periode 2025-2030 untuk mengangkat tenaga non-ASN baru. Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan ini.
“Kami juga meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang masih mengangkat tenaga non-ASN melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa,” tegas Bahtra Banong.
Afirmasi Kebijakan Terakhir
Penataan tenaga non-ASN ini ditegaskan sebagai afirmasi kebijakan terakhir dari pemerintah. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada lima poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non-ASN ini segera selesai,” ujar Bahtra Banong.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menyelesaikan proses penataan tenaga non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 secara sistematis. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan adanya target waktu yang jelas dan larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru, diharapkan reformasi birokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN Sepakat Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Cek Jadwalnya!
Leave a comment