1TULAH.COM-Awal Ramadan 2025 diwarnai kabar pilu dengan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang menghantam ribuan pekerja di Indonesia. Dampak PHK ini semakin terasa menjelang Hari Raya Idulfitri, saat kebutuhan finansial meningkat untuk mudik dan merayakan hari kemenangan. Ironisnya, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang digadang-gadang sebagai solusi penciptaan lapangan kerja, justru dituding menjadi penyebab utama gelombang PHK ini.
Sritex Bangkrut, Ribuan Pekerja Kehilangan Mata Pencaharian
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa tekstil Indonesia, mengalami kebangkrutan yang berujung pada PHK 12.000 pekerja pada 1 Maret 2025. Krisis keuangan yang melanda Sritex sejak satu dekade terakhir mencapai puncaknya pada Mei 2021, saat Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan tersebut pailit.
Pemerintah berjanji akan mempekerjakan kembali para pekerja Sritex di perusahaan baru dalam dua minggu ke depan. Namun, belum ada kejelasan mengenai status dan hak-hak pekerja.
Gelombang PHK Berlanjut di Berbagai Sektor
Gelombang PHK tidak berhenti di Sritex. PT Yamaha Musik bersiap merumahkan 1.100 pekerja secara bertahap di dua pabriknya di Bekasi dan Jakarta Timur. PT Sanken, produsen elektronik, juga akan melakukan PHK terhadap 400 pekerja pada Juni 2025, setelah sebelumnya memecat 500 pekerja.
UU Cipta Kerja Dituding Permudah PHK
Pakar hukum ketenagakerjaan dari UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai bahwa UU Cipta Kerja mempermudah perusahaan melakukan PHK. Sejak awal, UU ini telah menuai protes karena dianggap merugikan pekerja dengan mengurangi pesangon, memangkas cuti wajib, dan memperpanjang jam kerja.
“Janji pemerintah bahwa UU ini akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya, ternyata pepesan kosong,” ujar Nabiyla.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 2020, sebanyak 669.819 pekerja kehilangan pekerjaan dalam kurun 2021–2024.
Hak Pekerja Harus Dilindungi
Komnas HAM mendesak perusahaan untuk tidak melakukan PHK dan meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi. Pemerintah juga diminta untuk memberikan jaminan sosial hingga pekerja mendapatkan pekerjaan baru dan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan tepat waktu.
Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk hadir dan melindungi hak-hak buruh. Mereka menilai bahwa gelombang PHK ini membuktikan kekhawatiran publik sejak awal mengenai dampak negatif UU Cipta Kerja. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Masifnya Gelombang PHK di Awal Ramadan 2025, Hantam Ribuan Pekerja: UU Cipta Kerja Jadi Sorotan!
Leave a comment