1TULAH.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) bagi 24 daerah. Termasuk di antaranya PSU Pilkada Barito Utara (Barut), Kalteng.
Hal itu tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pilkada 2024.
Rapat koordinasi penetapan itu dipimpin Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan diikuti jajaran KPUD yang melakukan PSU digelar di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Hasilnya, PSU akan diselenggarakan pada Sabtu, 22 Maret 2025 mendatang.
Melansir tribunkalteng.com, mengenai penetapan tersebut dibenarkan oleh Anggota KPU Kalteng, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dwi Swasono.
“Untuk PSU di Barito Utara kemungkinan akan diselenggarakan pada 22 Maret 2025,” ujar Dwi Swasono.
Dwi Swasono mengatakan penyelenggaraan PSU direncanakan digelar hari Sabtu.
Dia menyatakan, rencana PSU hari Sabtu sudah masuk dalam draf surat keputusan (SK) KPU.
Putusan MK soal PSU diketok pada 24 Februari 2025 lalu. MK mengamanatkan agar masing-masing daerah menggelar PSU, ada yang 90 hari setelah putusan, ada yang 180 hari setelah putusan, dan ada yang 30 hari setelah putusan.
Pada jelasnya, kata Dwi Swasono, KPU ingin agar PSU digelar pada Sabtu.
Menurutnya, Sabtu dipilih sebagai hari PSU karena KPU mempertimbangkan bahwa hari Sabtu adalah hari libur yang tidak berisi agenda masyarakat.
Apabila Minggu dipilih, ada agenda masyarakat yakni ibadah di hari Minggu.
“Apabila hari kerja yang dipilih, maka perlu usaha untuk meliburkan masyarakat agar mau melakukan PSU,” bebernya.
Selain itu, ia menyampaikan PSU akan dilakukan di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dalam Pemilihan Bupati atau Pilbup Barito Utara.
Sementara untuk surat suara yang diperlukan dari dua TPS tersebut adalah 1.185 surat suara.
“Pada TPS 01 Melayu DPT nya ada 587 pemilih dan ditambah 2,5 persen jadi 602 surat suara yang diperlukan,” terangnya.
“Sementara untuk TPS 04 Malawaken itu DPT nya ada 568 pemilih ditambah 2,5 persen jadi 583 surat suara yang diperlukan jadi total dari dua TPS itu ada 1.185 surat suara,” imbuh Dwi Swasono.
PSU kali ini akan menjadi penentuan nasib dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.
Diketahui, terdapat dua Paslon yang mengikuti Pilkada Barito Utara.
Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo dengan akronim Gogo-Helo. Sedangkan paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi Saja.
Editor: Aprie
Sumber : KPU Tetapkan Jadwal PSU Pilkada Barut, Catat Tanggalnya
Leave a comment