Korupsi Pertamina Patra Niaga, Masyarakat Bisa Tuntut Kerugian Konsumen Lewat Class Action

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kasus dugaan korupsi yang mengguncang PT Pertamina Patra Niaga telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menuntut kerugian konsumen akibat praktik korupsi tersebut.

Menurutnya, tuntutan ini dapat dilakukan melalui mekanisme class action atau gugatan hukum perdata yang diajukan oleh kelompok masyarakat dengan kepentingan serupa.

“Langsung boleh class action terhadap korporasi Pertamina yang nantinya juga akan menjadi dasar menuntut kerugian masyarakat kepada pelaku,” kata Fickar kepada Suara.com, Sabtu (1/3/2025).

Dasar Hukum Gugatan Konsumen

Fickar menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan landasan hukum bagi gugatan negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan korban kejahatan. Dalam konteks ini, masyarakat sebagai konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan.

“KUHAP juga mengatur gugatan gabungan antara negara (diwakili JPU) dan korban kejahatan pelaku (masyarakat) diajukan bersama sama pada saat acara tuntutan pidana (requisitor) terhadap terdakwa,” ujar Fickar.

“Hakim/Pengadilan akan memutus sekaligus putusan pidana penjara serta ganti rugi yang harus dibayar kepada negara bersama putusan ganti rugi terhadap masyarakat,” jelasnya.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. Modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan impor minyak mentah meskipun ketersediaan dalam negeri mencukupi. Selain itu, mereka juga memanipulasi harga bahan bakar impor untuk mendapatkan keuntungan ilegal.

Praktik pengoplosan bahan bakar juga menjadi sorotan, di mana bahan bakar dengan kadar oktan 90 (perlite) dicampur dan dijual sebagai Ron 92 (pertamax). Akibatnya, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun pada tahun 2023.

Peluang Masyarakat Menuntut Ganti Rugi

Dengan adanya temuan ini, masyarakat sebagai konsumen memiliki peluang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat praktik korupsi tersebut. Mekanisme class action menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak konsumen.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, khususnya di sektor energi. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan menuntut keadilan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Korupsi Pertamina Patra Niaga, Masyarakat Bisa Tuntut Kerugian Konsumen Lewat Class Action

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started