Tok! DKKP Resmi Pecat Ketua KPU Banjarbaru Termasuk 3 Anggotanya, Barito Utara Lolos

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Jakarta – Hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar.

Pemecatan Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Jum’at, 28 Februari 2025.

Selain itu, sanksi pemberhentian juga ditetapkan kepada 3 anggota KPU Banjarbaru lainnya, Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto.

Sementara satu anggota KPU Banjarbaru, Haris Fadhillah diberi sanksi peringatan keras.

Putusan ini merupakan respons atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pembatalan kepesertaan M Aditya Mufti Arifin–Said Abdullah sebagai calon Walikota–Wakil Walikota Banjarbaru dalam Pilkada 2024 lalu.

Dalam perkara bernomor 25-PKE-DKPP/I/2025, DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dari Said Abdullah, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

Ketua DKPP Heddy Lugito, mengumumkan bahwa Dahtiar dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua sekaligus anggota KPU Banjarbaru.

“Keputusan ini berlaku sejak saat dibacakan. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, serta Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaannya,” ujar Heddy Lugito dalam sidang.

DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu 7 hari sejak disampaikan putusan tersebut.

Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru ini selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin lalu, 24 Februari 2025.

Keputusan ini semakin menegaskan bahwa pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait independensi dan profesionalisme penyelenggara, akan mendapatkan sanksi tegas dari DKPP.

Diketahui, MK dalam putusannya menilai penyelenggaraan pencoblosan di Kota Banjarbaru yang dilaksanakan KPU Banjarbaru adalah inkonstitusional.

MK kemudian menganulir kemenangan Lisa Halaby-Wartono dan memerintahkan KPU Banjarbaru menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.

PSU dilaksanakan dengan mekanisme satu pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong. Sesuai dengan putusan MK yang menyatakan pemilihan sebelumnya tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.

KPU Banjarbaru diminta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK tersebut dibacakan.

KPU Barito Utara Lolos, Hanya Ketua PPK Teweh Tengah Kena Sanksi

Di hari yang sama, DKPP juga membacakan hasil putusan atas dugaan laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025.

Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari beserta sejumlah anggotanya sebagai teradu. Sedangkan pengadu, yakni calon bupati nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Heddy Lugito, DKKP menilai bahwa kesalahan yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken merupakan kesalahan ketua KPPS tidak bisa dilimpahkan kepada ketua KPU dan para anggota lainnya yang merupakan teradu I-IV.

Sehingga DKPP memutuskan rehabilitasi nama baik teradu dalam hal ini Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, bersama 4 anggotanya, yakni Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman, Roya Izmi Fitrianti.

Kemudian, menjatuhkan sanksi kepada Ketua PPPK Teweh Tengah Wahyu Arbianto Saputra. Selanjutnya memerintahkan ketua KPU melakukan keputusan ini paling lama 7 hari setelah disampaikan putusan.

Editor: Aprie

Sumber : Tok! DKKP Resmi Pecat Ketua KPU Banjarbaru Termasuk 3 Anggotanya, Barito Utara Lolos

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started