Kades Kohod Arsin Dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda Kasus Pagar Laut Tangerang, Kok Bisa?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM –  Polri menanggapi pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono yang sebelumnya mengungkapkan bahwa jika kepala dan perangkat desa Kohod siap membayar denda adminstrasi sebesar Rp48 miliar. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, yang dilakukan oleh KKP ialah kasus terkait ruang lingkup kelautan. Namun, yang ditangani oleh Bareskrim terkait dengan kasus pemalsuan sertifikat yang muncul di lokasi pagar laut.

“Di situ yang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan,” jelas Djuhandhani, di Mabes Polri, Jumat (28/2/2025).

Dengan demikian, Djuhandhani melanjutkan, meski Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat desa Kohod berinisial T membayarkan denda administrasi, maka tidak akan menggugurkan perbuatan pidananya.

“Jadi apa pun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Arsin dkk),” lanjutnya.

Resmi Ditahan
Sebelumnya, Bareskrim resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin seusai ditetapkannya sebagai tersangka terkait skandal kasus penerbitan sertifikat palsu pagar laut Tangerang. Tal hanya Arsin, Bareskrim Polri turut menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu Sekdes Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa SP dan CE. Alasan polisi menahan para tersangka karean dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti terkait penyidikan kasus pagar laut. Dalam skandal penerbitan sertifikat palsu ini, Arsin juga mencatat nama warga Desa Kohod yang dimasukan ke dalam sertifikat tanah yang diterbitkan. Total, ada 263 sertifikat kepemilikan tanah yang diduga dipalsukan Arsin Cs dalam kurun periode Desember 2023-November 2024.

Sumber : Kades Kohod Arsin Dkk Tetap di Penjara Meski Bayar Denda Kasus Pagar Laut Tangerang, Kok Bisa?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started