1TULAH.COM-Dua pria, DA dan AI, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Mereka terbukti melanggar hukum syariat Islam karena melakukan hubungan badan sesama jenis. DA dicambuk sebanyak 77 kali, sementara AI menerima 82 kali cambukan.
DA dan AI digerebek warga di sebuah indekos di Kota Banda Aceh pada November 2024. Warga mendapati mereka sedang berpelukan, yang diduga kuat setelah melakukan hubungan intim. Mereka kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk diproses hukum.
Eksekusi cambuk dilakukan di depan umum. DA dan AI masing-masing mengenakan jubah putih dan wajah mereka ditundukkan. Algojo yang mengenakan penutup wajah dan jubah cokelat mengeksekusi cambukan. Setiap 10 kali cambukan, eksekusi dihentikan sementara untuk memeriksa kondisi terhukum.
Selama persidangan, DA dan AI terbukti melanggar Pasal 63 Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat mengenai liwath (hubungan badan sesama laki-laki). Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjatuhkan vonis 80 kali cambukan untuk DA dan 85 kali cambukan untuk AI. Jumlah cambukan yang dieksekusi dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Hukuman cambuk ini menuai kritik dari para pegiat hak asasi manusia. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Amnesty International Indonesia mengecam hukuman tersebut sebagai tindakan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Mereka mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk menghentikan praktik hukuman cambuk.
Namun, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan syariat Islam. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, menyatakan bahwa hukuman ini adalah bentuk pembinaan masyarakat agar memahami dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam.
Setelah menjalani hukuman cambuk, DA dan AI langsung dibebaskan. Namun, mereka akan menjalani pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Selain itu, mereka juga akan menjalani pemeriksaan HIV melalui Dinas Kesehatan. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Digerebek Warga, Pasangan Gay di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum
Leave a comment