1TULAH.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018-2023.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, yang merupakan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kedua tersangka diduga menyetujui pembelian bahan bakar dengan kadar oktan 90 (Pertalite) dengan harga yang seharusnya berlaku untuk Pertamax.
Hal ini menyebabkan pembayaran impor produk kilang menjadi lebih mahal dibandingkan dengan harga seharusnya.
Lebih lanjut, Maya Kusmaya memberikan izin kepada Edward Corne untuk melakukan blending atau pengoplosan produk kilang berkadar oktan 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) guna menghasilkan bahan bakar RON 92.
Proses ini dilakukan di Terminal Orbit Merak, yang diketahui dimiliki oleh tersangka MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) dan GRJ (Gading Ramadhan Joedo).
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan pembelian dengan metode penunjukan langsung, yang mengakibatkan harga BBM lebih mahal dibandingkan dengan mekanisme pembelian jangka panjang.
Tidak hanya itu, Edward Corne juga diduga menyetujui adanya markup dalam kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF (Yoki Firnandi), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Akibat perbuatan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga disebut mengeluarkan fee ilegal sebesar 13% hingga 15% kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan DW (Dimas Werhaspati) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Saat ini, Maya Kusmaya dan Edward Corne telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Dengan penambahan dua tersangka baru, total ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Berikut daftar lengkapnya:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (anak dari pengusaha minyak Riza Chalid)
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejagung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di dalam tata kelola minyak Pertamina.
Sumber : Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Peran Dua Tersangka Baru Terungkap
Leave a comment