Polri Resmi Tahan Empat Tersangka Terkait Pagar Laut di Tangerang

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang sama.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB. Setelah gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan keempatnya.

Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat kuasa pengurusan sertifikat.

Dokumen-dokumen ini dibuat sejak Desember 2023 hingga November 2024 oleh Kades dan Sekdes Kohod.

Melalui dokumen palsu tersebut, para tersangka mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman hingga akhirnya terbit 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.

Kasus ini menyoroti praktik pemalsuan dokumen pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

Sumber : Polri Resmi Tahan Empat Tersangka Terkait Pagar Laut di Tangerang

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started