Danantara Baru Sehari Diresmikan, PERTAMINA Sudah Diguncang Korupsi Rp 193 Triliun

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Baru sehari setelah Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), isu mengenai PT Pertamina (Persero), salah satu BUMN yang terlibat, mulai terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina, yaitu PT Pertamina Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tahun 2018 hingga 2023. Kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

Angka kerugian tersebut merupakan estimasi awal yang mencakup berbagai aspek, seperti kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker, kerugian dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang juga melibatkan broker, dan kerugian dari kompensasi serta subsidi yang diberikan.

Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018–2023, di mana pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari sumber-sumber domestik.

Pada awalnya, PT Pertamina (Persero) diwajibkan untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor domestik sebelum mempertimbangkan opsi impor. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018, yang menekankan pentingnya pemanfaatan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Namun, Abdul Qohar, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa telah terjadi penyimpangan yang melibatkan tersangka RS, SDS, dan AP. Mereka diduga berkolusi dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk mengurangi produksi di kilang. Akibatnya, produksi minyak bumi dalam negeri tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, dan kebutuhan akan minyak mentah serta produk kilang justru dipenuhi melalui impor.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa produksi kilang minyak sengaja dikurangi. Sementara itu, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ditolak dengan alasan bahwa spesifikasinya tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Akibatnya, alokasi minyak mentah KKKS yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan domestik malah diekspor ke luar negeri.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional terpaksa melakukan impor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang. Menurut Qohar, harga pembelian impor tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi minyak bumi dalam negeri, dengan selisih yang sangat signifikan.

Selama proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang dari luar negeri, terungkap adanya dugaan kolusi antara penyelenggara negara, khususnya subholding Pertamina, dan broker. Tersangka RS, SDS, dan AP diduga terlibat dalam praktik kemenangan tidak sah untuk broker minyak mentah dan produk kilang.

Selain itu, tersangka DW dan GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, meskipun syarat-syarat yang diperlukan belum terpenuhi. Mereka juga memperoleh persetujuan dari tersangka SDS untuk melakukan impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Akibat dari praktik kecurangan ini, komponen harga dasar yang digunakan sebagai acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih tinggi. HIP ini lalu dijadikan dasar dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Akibat dari situasi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian finansial yang mencapai sekitar Rp193,7 triliun. Meskipun demikian, angka tersebut masih bersifat sementara, karena Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan penghitungan lebih mendalam bersama pakar-pakar untuk menentukan nilai kerugian yang sebenarnya.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Pada malam Senin, 24 Februari, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:

RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF, dari PT Pertamina International Shipping.
AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Sebagai informasi, Pertamina merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.

Selain Pertamina, terdapat enam BUMN lainnya yang juga tergabung dalam Danantara, yaitu MIND ID, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, serta Bank Mandiri.

Saat ini, Pertamina memiliki enam perusahaan di bawah naungannya, yakni PT Pertamina Hulu Energi (subholding hulu), PT Perusahaan Gas Negara (subholding gas), dan PT Kilang Pertamina International (subholding pengolahan dan petrokimia).

Tak hanya itu, ada juga PT Pertamina Power Indonesia (subholding energi dan NRE), PT Patra Niaga (subholding komersial dan perdagangan), dan PT Pertamina International Shipping (subholding logistik maritim terpadu).

Sumber : Danantara Baru Sehari Diresmikan, PERTAMINA Sudah Diguncang Korupsi Rp 193 Triliun

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started