1TULAH.COM – Masyarakat muslim di Indonesia memiliki sejumlah tradisi yang dilakukan, salah satunya ziarah kubur sebelum Ramadhan.
Meskipun tradisi ini cukup lazim di Indonesia, sebagian orang kerap mempertanyakan terkait kebolehannya.
Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, secara bahasa ziarah memiliki arti berkunjung, atau mendatangi.
Sementara secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur’an lainnya.
Pada awalnya, ziarah kubur tidak diperbolehkan Rasulullah.
Namun, seiring berjalannya waktu bersamaan dengan keimanan umat kala itu kian kuat, Rasulullah kemudian memperbolehkan ziarah kubur.
Alasan pelarangan semula akhirnya dinilai sudah tidak kontekstual lagi.
Dahulu, kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah.
Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.
Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.
Pada mulanya, ziarah kubur merupakan ritual yang dilarang Rasulullah pada zaman awal Islam, tapi hal ini mengalami perubahan.
Ziarah kubur akhirnya diperbolehkan untuk dilakukan.
Salah satu tujuan diperbolehkannya adalah untuk mengingatkan umat Islam akan datangnya hari kematian sehingga dapat membantu meningkatkan iman mereka.
Hal ini didukung oleh dua hadis berikut;
عن بُرَيْدَةَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat”.” [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim]
اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati”.” [HR. Jama’ah]
Dari dua hadis di atas bisa diketahui bahwa pada zaman awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena zaman itu berdekatan dengan zaman jahiliyah.
Beliau khawatir ziarah kubur menjadi sarana untuk menyekutukan Allah.
Namun, setelah waktu berlalu dan dirasa iman umat Muslim pada masa itu telah kuat, maka ziarah kubur diperbolehkan.
Hal tersebut juga dikarenakan adanya manfaat yang sangat besar dalam ziarah kubur, yaitu dapat mengingatkan umat Muslim pada kematian yang pasti akan mendatangi setiap makhluk, untuk kemudian dapat mendekatkan diri kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala Sang Pengatur segala kehidupan dan kematian.
Sumber : Ziarah Kubur yang Jadi Tradisi Jelang Ramadhan, Apa Hukumnya Dalam Islam?
Leave a comment