Terungkap! Desakan Pihak Ketiga di Balik Penandatanganan SHGB Pagar Laut oleh Kades Kohod

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, akhirnya angkat bicara terkait kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut yang menyeret namanya. Dalam sebuah video klarifikasi yang disampaikan bersama kuasa hukumnya, Arsin mengklaim bahwa dirinya adalah korban dalam kasus ini.

“Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain,” kata Arsin, Sabtu (15/2/2025).

Akui Khilaf dan Minta Maaf

Arsin mengakui bahwa kejadian ini disebabkan oleh kelalaian dan kurangnya pengetahuan. Ia juga meminta maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang ditimbulkan.

“Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.

Ada Desakan dari Pihak Ketiga?

Kuasa hukum Arsin, Rendy, menjelaskan bahwa kliennya menandatangani pengajuan SHGB karena ada desakan dari pihak ketiga.

“Pak lurah memang menandatangani, nah ditandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu,” jelas Rendy.

Rendy juga mengungkapkan bahwa pihak ketiga yang dimaksud adalah dua orang berinisial SP dan C. Mereka disebut sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita 263 warkah terkait kasus ini dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod. Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Terungkap! Desakan Pihak Ketiga di Balik Penandatanganan SHGB Pagar Laut oleh Kades Kohod

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started