Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik Prabowo Secara Serentak 20 Februari 2025

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Presiden Prabowo Subianto akan melakukan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang membahas Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam aturan tersebut, pelantikan dilakukan langsung oleh Presiden, dengan catatan bahwa tidak ada sengketa hasil Pilkada yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi Perpres yang diteken pada 21 Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 22A Perpres 13/2025, pelantikan kepala daerah bisa dilakukan secara serentak jika memenuhi ketentuan berikut:

– Tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
– Jika ada sengketa Pilkada, MK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut pada sidang tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka seluruh kepala daerah terpilih akan langsung dilantik oleh Presiden Prabowo di Jakarta.

Sumber : Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Akan Dilantik Prabowo Secara Serentak 20 Februari 2025

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started