1TULAH.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah mengumumkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.
Pemerintah memberikan insentif PPN bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama melalui sektor perumahan. Insentif ini diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong penjualan properti.
“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025.
Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 7/2024 dan PMK 61/2024.
Untuk rumah tapak atau rusun yang bisa memperoleh insentif, syarat pertama, yakni harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.
Properti itu juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).
Jika pembayaran uang muka atau cicilan sudah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap bisa diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.
Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.
Sementara untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.
Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya bisa dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.
Namun, orang yang sudah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.
Sedangkan, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi itu, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.
Sumber : Sah! Sri Mulyani Berikan Insentif PPN bagi Rumah Tapak dan Rusun di Tahun 2025
Leave a comment