Pengumuman Terkait Pencairan Gaji ke-13 Tunggu PP Terbit

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diumumkan setelah PP tersebut ditetapkan.

Saat ini, pemerintah masih membahas teknis pengumuman pencairan gaji tersebut, termasuk apakah akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau secara bersama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap akan dicairkan. Namun, ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi terkait hal ini.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kekhawatiran di media sosial terkait kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menekankan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan pemangkasan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.

Meski demikian, pemerintah masih membahas kebijakan ini bersama instansi terkait, sehingga keputusan final akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan segera diumumkan.

Sumber : Pengumuman Terkait Pencairan Gaji ke-13 Tunggu PP Terbit

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started