Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), jajaran Polda Kalimantan Tengah, menggelar pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat 59,68 gram, bertempat di Aula Pucuk Rebung Polres setempat, Selasa (4/2/2025).

Dipimpin Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra, pemusnahan Barbuk tersebut disaksikan oleh pihak perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buntok, perwakilan dari Pengadilan Negeri, personil unit Satresnarkoba, rekan-rekan wartawan setempat, para tersangka, pengacara, dan dari Dinas Kesehatan serta personil pengawas internal Polri.

Kapolres menerangkan, bahwa pemusnahan Barbuk tersebut adalah hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu akhir Desember 2024 hingga awal bulan Febuari 2025, yang ditangkap dari 4 orang pengedar di daerah setempat.

“Pemusnahan ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) narkotika nomor 35 tahun 2009,” terang Kapolres.

Ia menuturkan, semua Barbuk tersebut disita dari empat tersangka yang diringkus di tempat berbeda, pertama inisial L yang tangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, sementara 3 orang tersangka lainnya di ringkus Satresnarkoba Polres Barsel di sekitaran kota Buntok.

“Pemusnahan Barbuk ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Barsel beserta seluruh Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tutur Perwira Menengah (Pamen) dengan pangkat dua melati dipundaknya itu.

Ia mengatakan, maka dari itu pihaknya tak henti-hentinya meminta dukungan kepada sekuruh lapisan masyarakat Barsel dalam hal pemberantasan narkoba, jika melihat dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak berwajib atau ke Polsek setempat.

Selain itu, lanjutnya, jajaran Polres Barsel terutama unitsatresnarkoba juga akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika, agar segera menginformasikan ke poksek terdekat untuk segera ditindaklanjuti.

“Untuk semua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata AKBP Asep Bangbang Saputra. (Alifansyah)

Sumber : Pemusnahan Sabu 59,68 Gram di Barsel, Kapolres: Komitmen Berantas Narkoba!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started