1TULAH.COM-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bergerak cepat dalam upaya melindungi anak-anak di era digital. Salah satu langkah yang menjadi fokus utama adalah pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan ini. Tim ini memiliki deadline dua bulan untuk menyelesaikan kajian dan menyusun aturan yang akan diterapkan.
Mengapa Pembatasan Akses Medsos Penting?
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap data yang memprihatinkan terkait kasus pornografi anak di Indonesia. Berdasarkan data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, tercatat lebih dari 5 juta kasus pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir.
Survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 juga menunjukkan bahwa penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5% dari total penduduk, dengan kelompok usia muda sebagai pengguna internet terbesar.
Kelompok Generasi Z (lahir antara 1997-2012) dan Generasi Post-Z (lahir setelah 2013) merupakan pengguna internet yang paling besar. Mereka menghabiskan sebagian besar waktu mereka di dunia maya melalui gawai. Sayangnya, tak sedikit dari mereka yang terpapar konten negatif, seperti situs judi online dan konten pornografi anak.
Melindungi Anak dari Konten Negatif
Dengan adanya pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari konten-konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan mereka.
Selain pembatasan akses media sosial, tim kerja yang dibentuk oleh Kominfo juga akan mengkaji aturan-aturan lain terkait perlindungan anak di ruang digital. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak buruk teknologi.
Tentu saja, upaya perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Peran serta orang tua dan masyarakat juga sangat penting. Orang tua diharapkan untuk selalu mendampingi dan mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan internet. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Deadline 2 Bulan! Kominfo Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
Leave a comment