1TULAH.COM – Sebuah postingan video di YouTube menuliskan narasi jika Presiden Prabowo Subianto sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diakhir Januari 2025. Tak hanya itu, dalam video itu juga disebutkan adanya sanksi bagi anggota legislatif yang tidak bersedia menyetujui undang-undang tersebut. Video tersebut menampilkan narasi sebagai berikut :
“Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi.
PRABOWO RESMI SAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET! WAKIL RAKYAT YANG TIDAK SETUJU LANGSUNG DIHABISI!”
Tapi, apakah klaim ini bisa dibenarkan ?
Fakta yang Sebenarnya
Hasil dari penelusuran yang dilakukan, isi video tersebut tak sesuai dengan narasi yang disebutkan dalam judulnya. Pada kenyataannya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk menghabisi tindak pidana korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan juga beri penegasan bahwa RUU yang dimaksud tersebut masuk dalam Prolegnas jangka menengah berdasarkan nilai urgensinya. Pihak pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU tersebut.
Kemudian, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik. Beleid ini sendiri pada dasarnya telah masuk ke DPR sejak April 2023, namun hingga kini belum dibahas lebih lanjut karena banyak anggota DPR yang kembali mengajukan diri dalam pemilihan legislatif berikutnya.
Kesimpulan
Klaim yang menyebutkan jika Presiden Prabowo sudah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025 adalah tidak benar. Kenyatannya, RUU ini masih berada pada tahap pembahasan dan belum masuk ke dalam Prolegnas 2025
Leave a comment