Guru Swasta Lulus PPPK 2023 Menuntut Hak: SK dan Penempatan Tak Kunjung Tiba

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Ratusan guru swasta yang tergabung dalam Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023 menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Mereka menuntut keadilan dan kepastian dari pemerintah terkait status mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lulus Passing Grade, Tapi Tanpa Kepastian

Koordinator Forum Guru Swasta Nasional Passing Grade Tahun 2023, Tsimarul Yaniah, dengan lantang menyampaikan tuntutan mereka. Para guru swasta ini telah dinyatakan lulus Passing Grade PPPK pada tahun 2023, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK tak kunjung mereka terima.

“Kami mendapat perlakuan diskriminasi, walaupun kami lulus tapi kami tidak dapat melangkah,” ungkap Yaniah kepada Suara.com.

Diskriminasi dan Ketidakpastian

Yaniah dan guru-guru swasta lainnya merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, guru-guru di sekolah negeri yang juga lulus Passing Grade PPPK pada tahun 2023 telah menerima SK dan penempatan. Sementara mereka, yang juga berstatus guru swasta, masih harus menunggu tanpa kepastian.

“Kami tidak masalah ditempatkan di mana saja. Yang penting bagi kami ada kepastian dari pemerintah terkait status kami sebagai PPPK,” tegas Yaniah.

Perjuangan Panjang dan Air Mata

Aksi demonstrasi ini merupakan puncak dari perjuangan panjang para guru swasta. Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi di depan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing, namun tidak membuahkan hasil.

“Ketika kami berjuang di daerah kami masing-masing, mereka tidak dapat memberikan solusi. Kenapa? Karena perekrutan PPPK ini dari pusat,” tutur Yaniah.

Rasa frustrasi dan ketidakpastian tergambar jelas dari wajah para guru. Beberapa di antara mereka bahkan tidak kuasa menahan air mata saat menyanyikan lagu Hymne Guru dan Indonesia Raya di depan Gedung DPR RI.

Dampak Regulasi yang Tidak Jelas

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Heti Kustrianingsih, mengatakan bahwa masalah yang dihadapi oleh para guru swasta ini merupakan persoalan lama yang belum terselesaikan. Bahkan, ada guru swasta yang lulus seleksi PPPK pada tahun 2021 hingga saat ini belum juga menerima SK dan penempatan.

Heti juga mengungkapkan bahwa banyak guru swasta yang diberhentikan oleh pihak yayasan sekolah karena mengikuti tes dan lulus PPPK. Sambil menunggu kepastian, sebagian dari mereka terpaksa beralih profesi.

“Saya dengar itu sampai ada yang jualan es teh,” ujar Heti.

Heti menilai guru-guru swasta ini menjadi korban dari regulasi yang tidak jelas. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ini.

Harapan Baru dari Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara, seharusnya dapat mempercepat proses pemberian SK dan penempatan bagi guru-guru swasta yang telah lulus PPPK.

Dengan adanya peraturan ini, guru-guru swasta yang lulus PPPK kini dapat ditempatkan di sekolah swasta, sehingga dapat mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah tersebut.

Janji Pemerintah dan Harapan Guru Swasta

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebelumnya mengakui ada lebih dari 100 ribu guru swasta berstatus PPPK yang belum mendapat penempatan di sekolah negeri. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mengangkat 176.049 guru sebagai PPPK pada tahun 2025.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah guru-guru swasta yang telah lulus seleksi PPPK termasuk dalam kuota tersebut.

Yaniah dan guru-guru swasta lainnya berharap agar pemerintah segera memberikan kepastian terkait status mereka. Mereka berharap agar perjuangan mereka tidak sia-sia dan mereka dapat segera menerima SK PPPK dan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Guru Swasta Lulus PPPK 2023 Menuntut Hak: SK dan Penempatan Tak Kunjung Tiba

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started