Soal Kasus Pagar Laut, Eks Wakapolri Oegroseno: Banyak UU Dilanggar , Polri Harus Ambil Alih

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen. Pol. (Purn) Oegroseno telah buka suara terkait masalah pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Beliau melihat beberapa potensi undang-undang (UU) telah cukup banyak dilanggar. Ia menyampaikan beberapa UU tersebut yaitu; berkaitan dengan pasal-pasal KUHP, UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, UU Perlindungan dan Pengeluaran Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009, UU Kelautan nomor 32 tahun 2014, UU Sumber Daya Air, UU Cipta Kerja, dan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999. Dari banyaknya potensi peraturan yang dilanggar, Oegroseno berpendapat bahwa, Polri memiliki kewenangan penuh dan sangat tepat untuk menangani permasalahan pagar laut ini.

“Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini karena berkaitan dengan undang-undang yang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih,” ucap Oegroseno yang dilansir Suara.com dalam video di kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Selasa (28/1/2025).

Tak hanya itu, Oegroseno juga mengajukan usulan bahwa Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) tidak hanya berfokus pada satuan wilayah saja namun harus dipecah menjadi beberapa bagian.

“Jadi, seharusnya airud ini tidak lagi menjadi satuan wilayah Polres, Polsek, tapi airut Polri ini harus dibagi menjadi enam wilayah satuan utama polisi perairan dan udara,” jelas dia.

Alasannya, ketika melihat laut, tentunya sangat sulit untuk mengetahui batas-batas laut itu sendiri sehingga dibutuhkan langsung pimpinan berpangkat tinggi.

“Kebetulan sekarang Airud menjadi Korpol Airud itu bintang 2 kalo bisa dinaikkan bintang 3, dibawahnya Satama enam atau tujuh Satama seluruh Indonesia dipimpin oleh bintang 1 atau 2,” tuturnya.

“Sehingga Airud ini mempunyai posisi strategis di Indonesia untuk mengamankan apa yang terjadi di wilayah perairan-perairan di Indonesia,” tambahnya lagi.

Diberitakan sebelumnya bahwa, Polda Metro Jaya bersama Polda Banten telah mengerahkan 154 personel Polisi Perairan (Polair) demi membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang, Senin (27/1/2025) lalu. Tak hanya melibatkan ratusan personel, Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, mengungkap bahwa Polair juga menurunkan 10 kapal, terdiri dari tiga kapal Korpolairud, lima kapal Polda Metro, dan dua kapal Polda Banten. Pembongkaran pagar laut tersebut telah dilakukan sejak 23 Januari 2025. Kegiatan hari ini dimulai dengan apel persiapan sekitar pukul 08.00 WIB. Tim  kemudian bergerak menuju perairan Tangerang pada pukul 09.00 WIB demi melanjutkan pembongkaran hingga sore.

Sumber : Soal Kasus Pagar Laut, Eks Wakapolri Oegroseno: Banyak UU Dilanggar , Polri Harus Ambil Alih

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started