1TULAH.COM – Anggota Polres Pemalang, Briptu WR akan menjalani sidang etik akibat melakukan penipuan dengan modus rekrutmen Bintara Polri melalui jalur “khusus”. Korban harus menyetorkan sejumlah uang demi bisa lolos lewat jalur yang ditawarkan oleh tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menyebutkan, sekarang WR sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan ini. Diduga WR melakukan penipuan terhadap anak seorang petani yang ingin lolos menjadi Bintara Polri. Total uang yabg diterima sejumlah Rp900 juta milik korban yang kemudian dijadikan modal untuk bermain judi online.
“Penipuan dan pengelapan. Yang bersangkutan janjikan masukan polisi dengan biaya tetapi yang dijanjikan tidak tercapai. Uang tersebut oleh pelaku untuk Judol,” ucap Artanto, ketika dimintai keterangan, Selasa (7/1/2025).
Sekarang WR, lanjut Artanto sudah ditahan dan telah menjalani proses hukum pidana. Kemudian, untuk etik prosesi akan dilaksanakan sidang dalam waktu dekat.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses hukum pidana dan akan dilakukan sidang kode etiknya dalam waktu dekat,” kata Artanto
Leave a comment