1TULAH.COM – Calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman pecah kongsi karena pencabutan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikarenakan, Bayu Syahjohan baru akan mencabut gugatan sengketa Pilkadanya ke MK setelah melakukan pertemuan antara pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor bersama paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto – Ade Ruhandi pada Kamis 2 Desember 2025 tadi malam. Bayu menyebutkan, pencabutan tersebut telah disepakati oleh para pimpinan dan anggota DPC PDIP Kabupaten Bogor dan paslon Rudy-Ade demi kebaikan Kabupaten Bogor.
“Untuk Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi, insya allah besok kita akan mencabut gugatan kita. Semoga untuk program – program selanjutnya Bogor bisa lebih maju lagi ke depan,” sebutnya.
Disisi lain, Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 02 Musyafaur Rahman alias Kang Mus, beri penegasan terkait dirinya yang tidak dilibatkan apapun dalam pencabutan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang dilakukan Cabup Bayu Syahjohan.
“Terkait dengan pencabutan laporan di Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Kabupaten Bogor saya Kang Mus menyatakan bahwa saya tidak dilibatkan dalam mengambil keputusannya,” ucap Kang Mus, Jumat 03 Januari 2024.
Kang Mus hanya dikabarkan bahwa pencabutan gugatan tersebut telah disetujui oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor ketika bertemu dengan paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto – Ade Ruhandi.
“Tadi malam saya hanya diberitahu bahwa itu sudah menjadi keputusan yang diambil oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor dalam pertemuan mereka dengan Pak Rudy dan Pak Jaro Ade,” katanya.
Ia umumkan bahwa ia akan keluar dari kesepakatan yang berlangsung antara Rudy-Ade dan Bayu Syahjohan. Kang mus mengaku akan tetap mengawal proses hukum pada Sengketa Pilkada 2024 bersama masyarakat.
“Saya akan tetap berada berdiri di garis keluar bersama-sama masyarakat Kabupaten Bogor untuk mencoba mengkritisi supaya ke depan Kabupaten Bogor tetap seperti yang kita inginkan, kita cita-citakan, tetap seperti yang diinginkan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor. Tanpa ada pembangunan yang tersendat seperti tahun lalu lalu,” tuturnya.
Dengan demikian, katanya, laporan MK akan terus berjalan sebagai langkah pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor soal pelanggaran-pelanggaran yang tak semestinya dilakukan.
“Sehingga keputusan saya ke depan harusnya laporan MK jalan terus karna ini pendidikan politik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Tapi karna ini sudah menjadi keputusan struktural partai saya Kang Mus tidak terlibat dalam pengambilan keputusan dan juga tidak dilibatkan dalam proses menuju pengambilan keputusan tersebut,” pungkasnya.
Sumber : Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK, Cabup-Cawabup Bogor Nomor 02 Pecah Kongsi
Leave a comment