Buntut Pemerasan di DWP 2024, Oknum Polisi Dihukum Demosi Selama 8 Tahun

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa seorang anggota polisi menerima sanksi demosi selama delapan tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Sanksi ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, anggota polisi yang dijatuhi sanksi demosi adalah seorang kepala unit (kanit) berinisial D.

Dalam kasus tersebut, nama eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, disebut terlibat dan mendapat perhatian dalam persidangan.

Choirul Anam menjelaskan bahwa D juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, selain dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Choirul menambahkan bahwa D memainkan peran signifikan dalam peristiwa pemerasan ini, meskipun detail perannya tidak diungkapkan lebih lanjut.

Ia menyebutkan bahwa kasus pemerasan tersebut memang direncanakan, meskipun perencanaan lebih intensif terjadi pada hari pelaksanaan konser.

Dalam kasus ini, sidang etik sebelumnya telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga anggota Polri lainnya.

Mereka adalah eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, dan eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pelanggaran kode etik yang serius di tubuh Polri, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan integritas di institusi kepolisian.

Sumber : Buntut Pemerasan di DWP 2024, Oknum Polisi Dihukum Demosi Selama 8 Tahun

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started