Oknum Polisi Bintan Ditangkap Bersama Istri, Terlibat Perdagangan Orang

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, seorang anggota polisi di Polres Bintan berinisial AD bersama istrinya harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri tersebut pada Rabu (18/12/2024).

hasil penyelidikan, keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan oknum anggota yang melanggar hukum. “Tidak ada toleransi, kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat pelanggaran pidana, khususnya TPPO,” tegas Riky.

Sanksi Berat Menanti

Selain diproses secara pidana, AD juga akan menghadapi sanksi disiplin dari kepolisian. Polres Bintan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota yang bertugas di Unit Satuan Lalu Lintas tersebut.

“Jika memang terbukti bersalah, Polres Bintan akan memproses pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bertugas di Unit Satuan Lalu Lintas tersebut,” ujar Kapolres.

Modus Operandi

Meskipun belum dijelaskan secara rinci, diduga pasangan suami istri ini berperan sebagai penampung calon pekerja migran Indonesia (PMI) sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Mereka menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, namun kenyataannya para korban justru dieksploitasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mencari pekerjaan, terutama di luar negeri. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi tanpa mengetahui secara jelas perusahaan penyalur tenaga kerja. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Oknum Polisi Bintan Ditangkap Bersama Istri, Terlibat Perdagangan Orang

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started