Akan Diperiksa KPK, Agustiani Tio Fridelina Bongkar Peran Hasto Kristiyanto

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa penerima suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Ia juga menjelaskan jika pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Walau begitu, Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Agustiani.

Sebelumnya, Agustiani bersama dengan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sehingga divonis empat tahun penjara.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan jika Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di lain sisi, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan jika Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Lalu pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Ia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tak ditemukan KPK.

Hasto lalu memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjutnya, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Sumber : Akan Diperiksa KPK, Agustiani Tio Fridelina Bongkar Peran Hasto Kristiyanto

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started