Israel Bangun Pos Pemukiman di Area Kontrol Palestina Usai Keamanan Warga Semakin Terancam

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Organisasi hak asasi Peace Now dalam pernyataannya mengatakan jika Israel sudah menantang Hukum Internasional, ketika melakukan serangan mematikan di Jalur Gaza, Palestina.

Saat ini menurut organisasi tersebut, Otoritas Israel sudah membangun tujuh pos permukiman ilegal di dalam Area B Tepi Barat.

Pada kenyataannya, hal itu seharusnya berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina, menurut laporan kelompok hak asasi Israel pada Minggu (22/12).

Pos-pos itu merupakan permukiman ilegal pertama yang didirikan di Area B sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada 1993.

“Untuk pertama kalinya sejak Perjanjian Oslo, tujuh pos permukiman didirikan di Area B Tepi Barat,” kata .

Peace Now juga menyebutkan jika “lima dari pos permukiman tersebut didirikan di area yang disebut Cadangan yang Disepakati (Agreed-Upon Reserve)” di timur dan tenggara kota Bethlehem, sedangkan dua lainnya didirikan di wilayah Ramallah, semuanya berada di Area B Tepi Barat.

Perjanjian Oslo II tahun 1995 membagi wilayah Tepi Barat menjadi tiga zona: Area A di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil dan administratif Palestina namun dengan kendali keamanan Israel, dan Area C di bawah kendali penuh Israel, baik sipil, administratif, ataupun keamanan.

Seluruh permukiman ilegal Israel berada di Area C Tepi Barat yang mencakup 60 persen wilayah tersebut.

Israel memberlakukan pembatasan ketat terhadap pembangunan oleh warga Palestina di area tersebut dan kerap menghancurkan rumah-rumah Palestina dengan alasan tak memiliki izin bangunan.

Peace Now, kelompok pemantau anti-permukiman ini juga mencatat jika “puluhan keluarga Palestina telah meninggalkan rumah mereka di Area B akibat kekerasan oleh pemukim,” yang membuka jalan bagi pendirian pos-pos permukiman di atas tanah mereka.

“Di seluruh Tepi Barat, jumlah pos permukiman mencapai angka luar biasa, yakni 52 pos yang didirikan pada tahun 2024. Tujuh pos permukiman di Area B ini mencakup 13,5 persen dari semua pos yang didirikan tahun lalu,” ungkap Peace Now.

Menurut perkiraan Israel, lebih dari 720.000 warga Israel saat ini tinggal di permukiman dan pos ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk di wilayah Yerusalem Timur.

Pembangunan permukiman semakin meningkat sejak pemerintah sayap kanan Israel, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, berkuasa pada Desember 2022.

Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional.

PBB berulang kali memperingatkan jika perluasan permukiman yang terus berlanjut mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dianggap penting untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Dalam perkembangan hukum yang signifikan pada Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah “ilegal.”

Pengadilan itu menyerukan evakuasi segera atas seluruh permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Tentunya, saat ini warga Palestina sedang mengalami ancaman lebih serius dari Israel

Sumber : Israel Bangun Pos Pemukiman di Area Kontrol Palestina Usai Keamanan Warga Semakin Terancam

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started