1TULAH.COM – Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan secara bersama-sama, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Harvey akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan 6 bulan.
Selain itu, ia diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika Harvey tidak mampu membayar uang pengganti, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa kewajiban itu akan digantikan dengan hukuman penjara tambahan.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi Harvey dalam kasus ini, mengingat ia tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, beberapa faktor meringankan, seperti fakta bahwa Harvey belum memiliki catatan kriminal, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari keterlibatannya mewakili PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa juga menekankan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300.003.263.938.131,14, yang menjadi faktor utama dalam memperberat tuntutan terhadap Harvey.
Sumber : Harvey Moeis Terima Hukuman 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Leave a comment