1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek-proyek yang dikelola oleh Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada periode 2022-2023.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024), menyebutkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 9 Desember 2024.
“Proses penyidikan sedang berjalan. Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Menurut perhitungan awal, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar.
Meski konstruksi perkara belum dijelaskan secara rinci, Tessa menegaskan bahwa kerugian tersebut terkait dengan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek di divisi EPC.
Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi dua individu yang diduga terkait dengan kasus ini, yaitu DM dan HNN.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan,” kata Tessa.
KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait peran kedua individu tersebut, namun larangan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan mereka dalam pengungkapan kasus.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk memperjelas alur tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, yang diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan langkah pencegahan di masa mendatang.
Sumber : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Rp 80 Miliar di Proyek PT PP, 2 Tersangka Diamankan
Leave a comment