Duh, Promosikan Judi Online, Selebgram Balangan Kalsel Jadi Tersangka!

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Paringin – Di tengah gencar-gencarnya Polri melakukan pemberantasan judi online, salah seorang selebgram asal Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AR (19) berurusan dengan hukum akibat keterlibatannya dalam kasus promosi situs judol.

Gadis yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan ini, dilaporkan memanfaatkan akun Instagram pribadinya untuk mempromosikan situs tersebut.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasatreskrim AKP Galuh Rizka Pangestu menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan dan saat ditanya, AR mengakui kalau akun yang mempromosikan judi online tersebut adalah miliknya.

“Usai dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online tersebut kurang lebih satu tahun,” ucapnya, Jum’at, 20 Desember 2024.

Polisi mengungkap bahwa AR sudah cukup lama terlibat dalam aktivitas ini, meskipun upaya pemberantasan judi online tengah gencar dilakukan.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AR ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam mendukung aktivitas ilegal ini melalui media sosialnya yang dikelola secara pribadi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Galuh Rizka Pangestu.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka melakukan kontrak kerja sama, yang awalnya dibayar berkisar Rp 1 juta, hingga Rp 1,5 juta, kemudian kontrak berlanjut yang setiap bulannya dibayar Rp 800 ribu, untuk dua kali unggah dalam setiap harinya.

“Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini dianggap melanggar tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar,” jelas AKP Galuh.

Adapun barang bukti yang turut diamankan atas penangkapan perempuan tersebut, di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak serta nomor rekening.

Tentunya penindakan terhadap AR belum menjadi akhir dari penyelidikan. Satreskrim Polres Balangan masih melakukan upaya pengembangan terhadap kasus tersebut.

Polres Balangan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mencoba judi online, karena hal tersebut merupakan sebuah sistem yang diatur sedemikian rupa, di mana peluang menangnya hanya sebuah pancingan atau rekayasa.

“Dengan adanya kasus ini, masyarakat jangan terpancing atau terjebak untuk mencoba-coba bermain judi online, karena itu sudah merupakan pengaturan dari sistem, yang peluang menangnya hanya rekayasa,” kata AKP Galuh.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menggambarkan maraknya penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas terlarang. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online.

Penulis: Windi Hidayat

Editor: Aprie

Sumber : Duh, Promosikan Judi Online, Selebgram Balangan Kalsel Jadi Tersangka!

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started