MA Korting Vonis Mardani H Maming, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Walau begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pihaknya menyayangkan putusan itu mengurangi hukuman pidana bagi Maming menjadi 10 tahun penjara.

“KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Terpidana Mardani H Maming,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Tessa menuturkan pihaknya berharap sanksi yang dijatuhkan kepada terpidana kasus dugaan korupsi bisa menimbulkan efek jera.

Selain itu, Ia juga berharap proses hukum tindak pidana korupsi dapat memberi sumbangsih terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan PK Mardani Maming namun tetap menyatakan Ia bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau turun 2 tahun dari putusan tingkat banding.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian dikutip dari putusan MA.

Selain itu, hakim MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar (Rp110.604.731.752).

Sumber : MA Korting Vonis Mardani H Maming, KPK Sayangkan Hukuman Turun Jadi 10 Tahun

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started