1TULAH.COM – Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa secara resmi mengeluarkan surat penahanan untuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun terkaittuduhan keterlibatannya dalam pemberlakuan darurat militer yang dilakukan Presiden Yoon Suk Yeol minggu lalu. Kim diduga membantu Presiden Yoon pada percobaan pemberontakannya lewat kebijakan tersebut. Permohonan surat penahanan itu diajukan pihak kejaksaan, atas tuduhan bahwa Kim melakukan tindakan esensial dalam perencanaan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon pada Selasa minggu sebelumnya.
Keputusan ini menandai sebuah peristiwa penting pada penyelidikan yang terus berkembang terhadap kasus darurat militer ini. Kim memilih untuk tak menghadiri sidang pengadilan yang sebelumnya telah dijadwalkan pada hari Selasa untuk meninjau penerbitan surat penahanan itu.
Melalui pengaracanya, Kim menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kekhawatiran dan ketidaknyamanan besar yang sudah ditimbulkan olehnya. Sejak menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang pada Minggu lalu, Kim sudah diperiksa oleh jaksa sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Kim reami mengakui jika ia mengusulkan penerapan darurat militer kepada Presiden Yoon, namun menegaskan bahwa tindakannya tidak melanggar hukum maupun konstitusi.
Dengan penahanan resmi terhadap Kim, maka penyelidikan terhadap Presiden Yoon diperkirakan menjadi semakin intensif.
Saat ini, Presiden Yoon sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan tuduhan pemberontakan dan dilarang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan hukum Korea Selatan, pemimpin utama dari dugaan pemberontakan dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, mereka yang terlibat dalam perencanaan atau aktivitas penting lainnya terkait pemberontakan kemungkinan akan menerima hukuman serupa, dengan penjara minimal lima tahun.
Sumber : Eks Menteri Pertahanan Ditahan, Presiden Korsel Terancam Hukuman Mati
Leave a comment