1TULAH.COM-Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik setelah Akademisi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, menyoroti pentingnya regulasi ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam wawancara dengan Antara, Adrianus menyatakan keheranannya mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2025-2029.
Padahal, menurutnya, RUU ini sejalan dengan salah satu poin dalam Astacita atau delapan misi Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat pemberantasan korupsi.
“Ini saya bingung, kenapa tidak masuk ke dalam prioritas Prolegnas DPR RI,” ujar Adrianus.
RUU Perampasan Aset sebagai Senjata Ampuh Antikorupsi
Adrianus Meliala menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam upaya memberantas korupsi. Dengan adanya regulasi ini, negara dapat lebih mudah merebut kembali aset-aset hasil tindak pidana korupsi dan mengembalikannya ke kas negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor.
“RUU Perampasan Aset ini seperti pisau tajam yang bisa melukai para koruptor. Mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan korupsi jika tahu asetnya bisa dirampas,” tegas Adrianus.
Pertanyaan Mengenai Komitmen DPR
Keputusan DPR untuk tidak memprioritaskan RUU Perampasan Aset menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka dalam upaya pemberantasan korupsi. Adrianus menilai bahwa keputusan ini terkesan politis dan tidak sejalan dengan visi dan misi pemerintah.
“Jika DPR benar-benar serius dalam memberantas korupsi, seharusnya mereka memprioritaskan RUU ini,” ujar Adrianus.
Adrianus berharap agar DPR dapat segera merevisi keputusan tersebut dan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas Prolegnas. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dapat berjalan lebih efektif. (Sumber:Suara.com)
Sumber : RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Bertentangan dengan Astacita Pemerintah
Leave a comment