Kasus Tom Lembong di Kejagung Kembali Lanjut Usai Praperadilan Ditolak

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan penyidikan tersangka Tom Lembong setelah gugatan praperadilan yang diajukan Tom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak.

“(Karena gugatan ditolak, red.), berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Diketahui, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong soal penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli dalam sidang putusan.

Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon, yaitu Kejagung, untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, diputuskan juga untuk membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan jika kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan jika Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tak memerlukan impor gula.

Kejagung mengatakan persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Sumber : Kasus Tom Lembong di Kejagung Kembali Lanjut Usai Praperadilan Ditolak

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started