Gibran Bisa Saja Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Beberkan Caranya

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban terkait tindakannya yang diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Bahkan, Gibran disebut dapat dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti alias Bibip ketika ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Awalnya, Bibip mengatakan memang sulit menyeret Gibran menggunakan pasal pidana sebab bisa jadi tak diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, Gibran dapat dikenakan pasal pemakzulan 7A dan 7B sehingga Ia bisa diturunkan dari jabatannya sebagai wapres.

Setelah itu, baru dilanjutkan proses hukum lain terkait dugaan kepemilikan akun Fufufafa.

“Bedanya, pasal pidana pasti laporannya harus ke polisi dulu. Polisi, jaksa, terus pidana. Kalau pasal 7A dan 7B itu lebih banyak persoalan politiknya. Karena itu ada di konstitusi. Jadi pertama-tama kita harus menyajikan bukti dan argumen ke DPR dulu. Karena DPR yang harus ke MK,” jelas Bivitri kepada Suara.com usai acara diskusi ‘Pelanggaran Konstitusi, Etika, Fufufafa dan Akibat Hukumnya’ di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa.

Tetapi, menggunakan pasal pemakzulan juga bukan perkara mudah. Sebab dibutuhkan proses politik yang melibatkan DPR.

“Walaupun nanti secara hukum dibuktikan oleh MK, tapi lebih berat situasi politiknya pasti kalau pakai konstitusi,” ujar Bivitri.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera tersebut mengatakan jika cara tersebut bisa jadi berat karena gugatan pemakzulannya perlu dilakukan oleh anggota DPR. Tapi, sebagaimana diketahui jika partai-partai di parlemen saat ini termasuk dalam koalisi pemerintah, kecuali PDI Perjuangan yang belum menyatakan sikap.

“Setelah dibaca petanya, ternyata pasal 7A dan 7B itu menunjukkan bahwa ini sangat berat untuk politiknya. Jadi kalau saya sih melihatnya ya paling satu, PDI perjuangan doang (oposisi). Itu juga masih setengah-setengah ya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Bivitri mendorong adanya gerakan dari masyarakat sipil untuk mendorong pemakzulan tersebut.

“Saya kira akan sangat berat kalau ngarepinnya cuma DPR. Makanya alternatifnya yaitu gerakan oleh masyarakat sendiri. Itu yang masih kita dorong,” pungkasnya.

Sumber : Gibran Bisa Saja Dimakzulkan dari Kursi Wapres Atas Kasus Akun Fufufafa, Bivitri Beberkan Caranya

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started