1tulah.com, PALANGKA RAYA – Rudyansah salah satu warga Kota Palangka Raya, Kalteng, bersama sejumlah saksi, mendatangi Kantor Bawaslu setempat di Jalan Suprapto, Senin, 18 November 2024.
Adapun maksud kedatangan mereka, yakni melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada di Palangka Raya.
Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Farid Naparin-Ahmad Zaini ZAINI, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dan Rus’ansyah selaku oknum ASN pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI di Palangka Raya,
Menurut Rudyansah, yang juga salah satu anggota Garda Antang Patahu ini dugaan pelanggaran Pilkada Palangka Raya ini dilakukan pada Kamis lalu, 14 November 2024, bertempat di Aula Pelampang Tarung Pemkot Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.
“Ada indikasi penggunaan dana hibah yang dilakukan dengan modus membagikan sarung dengan melampirkan stiker Fairid Naparin selaku calon wali kota Palangka Raya dari nomor urut 02 yang diduga didukung pihak-pihak terkait secara aktif,” kata Rudyansah kepada awak media, Selasa kemarin, 19 November 2024.
Secara rinci Rudyansah menjelaskan kronologis dugaan pelanggaran, yaitu paslon 02 diduga telah membagikan sarung atas nama Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Palangka Raya yang anggarannya patut diduga berasal dari dana hibah APBD dengan melampirkan stiker Fairid Naparin dan kantong plastik kuning seolah-olah mengkonotasikan Partai Golkar.
Kemudian, Pj Wali Kota Hera Nugrahayu selaku pejabat dan ASN patut diduga turut terlibat dalam hal penyaluran paket berstiker calon wali kota paslon 02 tersebut.
Hal ini terlihat dari spanduk yang turut terpampang dalam pelaksanaan kegiatan berkedok Pembinaan dan Pelatihan Manajemen Masjid Se-Palangka Raya.
Kegiatan tersebut diduga secara sengaja dihadiri langsung oleh calon wali kota nomor 02 Fairid Naparin.
Pada kegiatan tersebut Pj Wali Kota Hera Nugrahayu patut diduga terlibat turut melakukan kampanye. Padahal kedua pihak ini harusnya bersikap netral dalam Pilkada Kota Palangka Raya.
Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa Ketua Harian PD DMI Palangka Raya Rus’ansyah, sampai saat ini tercatat sebagai ASN pada Kantor Kemenag Kota Palangka Raya, patut diduga telah terang-terangan dan ikut serta terlibat aktif mengkampanyekan pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota nomor urut 02, Fairid Naparin-Ahmad Zaini, melalui kegiatan PD DMI Palangka Raya.
Dia bilang, pihaknya juga sudah memberikan keterangan awal kepada pihak Bawaslu Palangka Raya didampingi beberapa orang saksi-saksi.
Selai itu, sebut dia bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, telah pihaknya lampirkan dalam dokumentasi dan foto-foto terkait kegiatan dimaksud.
“Kami berharap dugaan pelanggaran Pemilu melalui dana hibah ini dapat disikapi dan ditindaklanjuti oleh Banwaslu Kota Palangka Raya,” tandas Rudyansah.
Editor: Aprie
Sumber : Fairid dan Pj Walikota Palangka Raya hingga ASN Kemenag RI Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?
Leave a comment