Menkomdigi Meutya Pecat 11 PNS Komdigi Secara Tidak Hormat

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tidak hormat karena terlibat dalam mendukung operasi situs judi online.

Keputusan pemberhentian tersebut efektif sejak dua hari lalu, menurut pernyataan Meutya pada Kamis (14/11/2024).

Sebanyak 11 pegawai Komdigi ini diketahui bekerja sama dengan jaringan judi online, membina sekitar 1.000 situs yang seharusnya diblokir, dan menerima bayaran Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang mereka lindungi.

Menindaklanjuti kasus ini, Menkomdigi mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang penegakan pemberantasan judi online di lingkungan kementerian, yang mengharuskan seluruh pegawai Komdigi menandatangani pakta integritas sejak Juli 2024.

Pakta ini melarang pegawai terlibat atau berkomunikasi dalam kegiatan judi online, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

Polda Metro Jaya, yang menangani penyidikan, telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penyidikan terhadap jaringan judi online ini masih berlanjut dengan penambahan dua tersangka baru dalam beberapa hari terakhir.

Sumber : Menkomdigi Meutya Pecat 11 PNS Komdigi Secara Tidak Hormat

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started