1TULAH.COM – Polisi menangguhkan penahanan Gunawan, atau yang dikenal sebagai Sadbor di media sosial, yang berstatus tersangka karena mempromosikan judi online.
Penangguhan ini diberikan atas permintaan keluarga Gunawan. Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan bahwa penangguhan penahanan Gunawan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan telah dilakukan sejak Jumat, 8 November 2024.
Awalnya, Gunawan ditangkap setelah ditemukan indikasi promosi situs judi melalui patroli siber yang dilakukan oleh Polres Sukabumi, berkolaborasi dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akun TikTok @sadbor86 kerap mempromosikan situs perjudian dalam sesi live streaming-nya.
Polisi menemukan bahwa dalam live streaming tersebut, akun @sadbor86 menerima hadiah atau “gift” dari akun yang terkait dengan situs judi Flokitoto.
Selain itu, situs judi tersebut mengunggah ulang cuplikan dari siaran Gunawan yang mempromosikan situs mereka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa Sadbor mengucapkan kalimat promosi untuk situs Flokitoto secara sadar dalam siaran tersebut, yang menarik perhatian para pengikutnya dengan narasi yang jelas menunjukkan dukungan terhadap situs tersebut.
Sumber : Polisi Tangguhkan Penahanan Gunawan ‘Sadbor’, Apa Selanjutnya?
Leave a comment