1tulah.com, MUARA TEWEH – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara (Barut), memastikan laporan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Gogo-Helo, terhadap dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor urut 2, tidak terbukti sebagai tindak pidana pilkada.
Hal itu diputuskan setelah Sentra Gakkumdu Barut memeriksa dan mengkaji laporan tim hukum paslon 1, Gogo-Helo, tentang dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon nomor urut 2, Agi-Saja di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, Oktober 2024 lalu.
Atas dasar itu, laporan tim hukum paslon 1 tidak dapat ditindaklanjuti pihak Gakkumdu Barut.
Hasil itu juag tertuang dalam siaran pers Bawaslu Barut pada Jumat, 1 November 2024, seperti dikutip dari sebuah media online lokal.
Sebelumnya saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawansa Shahbubakar, belum memberikan jawaban rinci.
“Soal Desa Baok, sebentar saya minta jawaban dari humas dulu ya, supaya ga salah,” ujar Adam lewat aplikasi WhatsApp.
Siaran pers Bawaslu Barut mengatakan, bahwa dalam rapat terakhir di kantor Bawaslu, Senin, 28 Oktober 2024, telah menetapkan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Bawaslu juga menyiarkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan mekanisme klarifikasi sampai ke Desa Baok.
Termasuk memeriksa 10 orang. Salah satunya pria bernama Juliansyah alias Pilot yang terlihat dalam video sedang membagikan uang.
Ternyata hasil pemeriksaan Gakkumdu, uang yang dibagikan itu, adalah uang lelah karena warga telah bekerja gotong-royong untuk mempersiapkan kampanye paslon 2 di Desa Baok.
Bawaslu menyatakan, uang lelah sesuai keterangan Juliansyah untuk memasang tenda, mencuci piring, dan memasak. Uang dibagikan secara merata kepada orang yang merupakan warga Desa Baok yang hadir setelah kampanye selesai.
Pilot juga mengaku kepada Bawaslu, tidak ada unsur ajakan atau instruksi untuk memilih paslon nomor urut 2.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi maupun keterangan ahli, pasal yang akan disangkakan oleh Gakkumdu Barito Utara tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan. Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan, ” jelas Adam dalam siaran pers Bawaslu.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim hukum pasangan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) melaporkan empat pihak ke Bawaslu Barut, karena dugaan melakukan kampanye hitam atau black campaign dan pembagian uang, Selasa, 22 Oktober 2024.
Koordinator Tim Hukum Pasangan Gogo-Helo, Malik Muliawan menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan kampanye hitam dan pembagian uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon, saat kampanye terbuka tatap muka di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
“Hasil temuan kami, adanya orasi dari paslon nomor urut 2, calon wabup Sastra Jaya. Dia berorasi menggunakan bahasa daerah setempat, Bahasa Dayak, Bahasa Tewoyan. Dari orasi yang disampaikan, kalau kita lakukan penerjemahan secara leterlek, ada semacam kampanye hitam, ” ungkap Malik.
Malik melanjutkan, artinya agak menjelekkan paslon yang lain. Karena orasi tersebut berbunyi, “dengan usia tua lalu rentan terjadi lupa. Beda dengan bila pemimpin itu muda, tidak mungkin lupa. Meskipun lupa ada yang mengingatkan. Apalagi wakilnya meski agak tua, tapi tidak terlalu tua juga”.
“Jadi secara satire artinya ada semacam pelecehan terjadap paslon nomor urut 1. Itu poin penting dari orasi calon wabup paslon nomor urut 2, Sastra Jaya yang kami laporkan ke Bawaslu,” tegas Malik.
Sedangkan laporan kedua, ujar Malik, menjelang berakhirnya kegiatan kampanye paslon, terlihat secara visual di video dan foto, terjadi pembagian uang tunai senilai Rp 100.000, yakni dua lembar Rp 50.000.
Menurut Malik, sesuai dengan UU Pilkada, hal seperti itu tidak dibenarkan. Baik UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada ataupun PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
“Itu hal yang dilarang. Yang diperbolehkan, silakan memberikan sesuatu kepada peserta kampanye, tapi tidak dalam bentuk uang. Barang yang diberikan jika dikonversi tidak lebih dari Rp100.000, ” tutur Malik.
Nama-nama yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Gogo-Helo yakni, di antaranya, pertama paslon nomor 2, calon wabup Sastra Jaya. Kedua Ketua Tim kampanye dan/atau anggota tim kampanye paslon nomor urut 2. Ketiga Juliansyah (Mantir adat Desa Baok Kecamatan Gunung Purei) selaku orang yang membagikan uang.
Editor: Aprie
Leave a comment