1TULAH.COM – Satreskrim atau Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan bahwa konten kreator Gunawan pemilik akun Tik Tok @Sadbor86 sebagai tersangka kasus promosi situs web judi daring. Pria berusia 38 tahun itu berasal dari Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11/2024).
Samian menjelaskan, sebelum menetapkan Gunawan sebagai tersangka, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi telah melaksanakan pemeriksaan dengan Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi hal tersebut.
Lalu, hasil pemeriksaan yang dilakukan itu semakin kuat dengan adanya berbagai bukti. Bukti-bukti tersebut dikatakannya sebagai bukti yang kuat karena merupakan tersangka diduga menyisipkan promosi situs judi daring saat melakukan siaran langsung di Tik Tok.
“Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers,” Samian menjelaskan.
Informasi yang dikumpulkan, selain dari Gunawan, juga didapat dari beberapa anggota Tim Joget Sadbor yang juga diperiksa penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi.
Penangkapan ini dilakukan dengan alasan Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring ketika melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu.
Sebelum penangkapan, tersangka dan rekannya yang lain berusaha memberikan klarifikasi yang berisikan ketidakbenaran jika ia dan tim telah melakukan hal tersebut. Klarifikasi tersebut dibuat melalui video berdurasi 1 menit 29 detik yang diunggahnya pada Selasa (29/10) di Tik Tok @Sadbor86 dan telah dilihat sebanyak 327 ribu kali.
Sumber : Sempat Viral, Gunawan Sadbor Kini Jadi Tersangka Judi Online
Leave a comment