1TULAH.COM – Empat menteri dan wakil menteri dari Kabinet Merah Putih telah menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin, 28 Oktober, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa mereka baru membuka komunikasi terkait laporan ini namun belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
Menurut Budi, keempatnya menanyakan kelengkapan berkas dan prosedur yang diperlukan, termasuk pendaftaran dan aktivasi akun di e-LHKPN yang wajib dilakukan sebelum pelaporan.
Hingga kini, terdapat 48 menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto yang wajib melapor. Mereka diberi waktu tiga bulan sejak pelantikan pada 21 Oktober untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN.
Budi berharap, dalam dua bulan ke depan, proses pelaporan ini akan lebih intensif, sejalan dengan aturan yang berlaku bagi para pejabat negara.
Sumber : Pelaporan Harta Kekayaan Menteri dan Wamen Kabinet Prabowo Baru Empat Orang
Leave a comment