1TULAH.COM-Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong periode 2015-2016 , resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga bahwa Tom Lembong telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 257 Tahun 2004 dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.
Padahal, sesuai dengan peraturan tersebut, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Keputusan ini diambil setelah adanya bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran Aturan Impor Gula
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/10/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 257 Tahun 2004. Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.
Dalam perkara tersebut, Thomas memberikan persetujuan importasi gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
“Sesuai dengan keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan Thomas Lembong, impor gula tersebut dilakukan PT AP. Qohar mengatakan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” katanya.
Saat itu, Thomas Lembong juga sempaT menggelar rapat koordinasi bidang perekonomian yang dihadiri oleh Menko Perekonomian.
“Salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional,” ucap Qohar.
Kemudian, CS yang saat itu menjabat Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” jelas Qohar.
Akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerugian Negara Capai Rp400 Miliar
Akibat tindakan yang dilakukan oleh Tom Lembong dan pihak-pihak terkait, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Abdul Qohar menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp400 miliar. Kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, seperti selisih harga pembelian dan penjualan gula, serta potensi penerimaan negara yang hilang.
Proses Hukum Berjalan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Kejagung akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat tuduhan yang diajukan.
Dampak Kasus terhadap Sektor Pergulaan
Kasus dugaan korupsi impor gula ini tentu saja menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat dan para pelaku usaha di sektor pergulaan. Selain merugikan negara, kasus ini juga dapat berdampak negatif terhadap stabilitas harga gula di pasar domestik.
Publik menyambut positif penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Banyak pihak yang berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para pejabat negara untuk selalu bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber:Suara.com)
Sumber : Skandal Impor Gula: Mantan Mendag Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp400 Miliar
Leave a comment