Timses Bagi-bagi Uang Usai Kampanye Dilaporkan ke Bawaslu Barito Utara

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Timses paslon Akhmad Gunadi-Satra Jaya(Agisaja) dilaporkan ke Bawaslu Barito Utara oleh Tim Hukum Paslon H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (GogoHelo), Selasa 22 Oktober 2024.

Pelaporan terkait bagi-bagi uang saat kampanye dan dugaan kampanye hitam (black campaign) oleh salah satu calon.

Ketua Kordinator Tim Hukum Gogo Helo, Malik Muliawan saat gelar pres rilis, Selasa 22 Oktober 2024 malam, mengatakan, pihaknya melaporkan kegiatan kampanye Paslon nomor urut 2 Agisaja di Desa Baok dan Desa Payang Kecamatan Gunung Purei yang dilaksanakan pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024.

Pada saat kampanye terbatas dan tatap muka telah membagikan uang tunai senilai Rp100 ribu kepada peserta kampanye.

Selain itu salah satu paslon SJ, dalam orasi kampanyenya menggunakan bahasa Dayak Taboyan, diucapkan sarkasme, perkataan pedas, cemoohan, atau ajekan kasar, hinaan untuk menyakiti hati orang lain, dalam hal ini adalah Paslon nomor urut 1 “Karena sudah tua menjadi lupa atau pelupa,”

“Ada beberapa bukti video, gambar yang kami laporkan ke Bawaslu. kami juga memiliki dua orang saksi dan sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” kata Malik Muliawan saat gelar pres rilis di Posko Pemenangan Gogo-Helo, di Jalan Imam Bonjol, Muara Teweh, Selasa malam.

Adapun  nama-nama yang dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Hukum Gogo-Helo antara lain :

1.Pasangan Calon nomor 2 Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya

2. Ketua Tim kampanye dan/atau anggota tim kampanye paslon nomor urut 2

3. Sarminto (Anggota BPD Desa Baok Kecamatan Gunung Purei)

4. Juliansyah (Mantir adat Desa Baok Kecamatan Gunung Purei)

Terkait laporan bagi-bagi duit dan kampanye hitam, calon Wakil Bupati Sastra Jaya ketika dimintai konfirmasinya melalui pesan tertulis WhatApps sejak tadi malam hingga pagi ini, belum memberikan jawaban. Namun 1tulah.com akan terus berusaha melakukan konfirmasi untuk mendapat klarifikasi.

Sementara Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa Abubakar dikonfirmasi membenarkan sudah menerima laporan tim hukum Gogo-Helo.

“Laporan ini akan kami tindaklanjuti sesuai hukum acara sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 09 tahun 2024,” kata Adam singkat.(*)

Penulis : Deni

 

Sumber : Timses Bagi-bagi Uang Usai Kampanye Dilaporkan ke Bawaslu Barito Utara

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started