KPU Barut Gelar Rakor Iklan Kampanye Pilkada 2024 pada Media

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara (Barut) menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai instrumen kampanye Pilkada Barut 2024 melalui pemasangan iklan di media elektronik, cetak dan daring (online), di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor Sekretariat KPU setempat, Selasa (22/10/2024).

Rakor guna untuk mempersiapkan terkait metode kampanye iklan di media massa cetak dan media elektronik.

Rakor dihadiri pihak Kominfosandi Barut, wartawan dan utusan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Adapun rakor berlangsung dengan materi-materi rapat yang bersifat diskusi. Seperti diketahui bersama, umumnya fungsi iklan untuk memperkenalkan sesuatu kepada audiens dengan platform media tertentu.

Namun juga secara praktik, iklan menjadi bagian yang akan dimanfaatkan sebagai promosi calon bupati dan wakil bupati Barut.

Komisioner KPU Barut, Roya Izmi Fitrianti menjelaskan, sesuai beberapa ketentuan tentang iklan kampanye berdasar PKPU 13 Tahun 2024.

“Iklan dapat berupa tulisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, gambar maupun suara,” jelas Roya.

Menurut Roya, sesuai peraturannya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran atau durasi iklannya.

Roya juga menjelaskan, di antaranya, mengenai berapa hari iklan akan ditampilkan di media nantinya, KPU juga memberikan batas waktunya.

“Penayangan media massa cetak maupun media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. Hal itu sesuai dalam aturan Pasal 31 ayat (1),” jelas dia.

Adapun materi iklannya, jelas Roya lagi, dibuat dan dibiayai oleh partai politik peserta pemilu, koalisi pengusung atau tim suksesnya.

“Terkait materi iklan yang sudah dibuat selanjutnya diserahkan kepada KPU Barut paling lambat 14 hari sebelum dimulainya penayangan,” jelas Roya lagi.

Sementera kampanye di media massa yang difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten, untuk media cetak paling banyak 1 halaman.

Sedangkan untuk media elektronik televisi paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik. Selanjutnya di media elektronik seperti radio paling lama 60 detik.

“Adapun untuk penayangan iklan di media daring [online], ialah media online yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sedangkan pemasangan iklan kampanye di media online yang terverifikasi tadi dilakukan 1 banner.

“Saya juga menyampaikan terkait batas waktu untuk menyerahkan desain kampanye dari masing-masing tim pasangan calon, yaitu pada 27 Oktober 2024 akan datang,” pungkas Roya.

Editor: Aprie

Sumber : KPU Barut Gelar Rakor Iklan Kampanye Pilkada 2024 pada Media

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started