Beraksi Gunakan Sepeda Motor Dinas, Maling Spesialis AC Outdoor Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Teweh Tengah

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Maling Spesialis AC outdor tak lagi beroperasi di seputaran Kota Muara Teweh. Pelaku berinisial RIS ini berhasil diamankan jajaran Polsek Teweh Tengah, Senin 21 Oktober 2024.

Dalam aksinya RIS selalu menggunakan sepeda motor dinas Pemkab Barito Utara, milik almarhum ayah tirinya saat berdinas di Distamben dengan nomor polisi KH 2638 EY.

AC outdoor merupakan komponen utama sistem pendingin udara yang berfungsi untuk membuang panas dari dalam ruangan ke luar. AC outdoor biasanya berbentuk kipas dan ditempatkan di luar ruangan, seperti di atap atau samping rumah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan penangkapan tersangka RIS, Senin sekitar pukul 7.45 WIB.

“Motor yang digunakan pelaku untuk mengambil AC outdoor inventaris Distamben. Pada saat itu yang pakai almarhum ayah tirinya dan tidak dikembalikan ke Badan Aset Daerah, ” jelas Wahyu kepada 1tulah.com, Senin petang.

DIkatakan Wahyu, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, RIS diketahui beraksi membobol AC outdoor di lima TKP berbeda. 4 diantarnya mengambil AC outdor di kantor poemerintah, seperti di Kantor Kecamatan Teweh Tengah,  kantor Dinas Transmigarsi, kantor Dinas Pertanian, Kantor Agama Kabupaten Barito Utara dan satu lagi di rumah dio jalan Semoga Indah.

Menurut Wahyu, aksi terbaru RIS terungkap saat mencuri alat bor, Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Meranti, RT 009, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Saat itu, pemilik rumah hendak memasang adaptor lampu kapal JSV 3000, tetapi melihat satu unit alat bor batere tipe GSB 180 Li merk BOSCH warna Biru Tua sudah tidak ada di tempat.

Setelah dicari-cari disekitar lokasi tersebut juga tidak ada, namun pelapor melihat camera CCTV ternyata ada satu orang yang mengambil bor tersebut tanpa permisi sama pemilik bor.

Pelaku menggunakan sepeda motor Mio M3 merah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah alat bor baterai tipe GSB 180 Li merk BOSCH warna biru tua, sebuah helm merk YAMAHA warna hitam, dan satu unit sepeda motor nerk Yamaha Mio M3 Warna merah-hitam.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Sumber : Beraksi Gunakan Sepeda Motor Dinas, Maling Spesialis AC Outdoor Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Teweh Tengah

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started